MANDATRAKYAT.COM – Kabupaten Bekasi mencetak sejarah baru dengan menggelar pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbanyak di Indonesia pada tahap pertama tahun 2025. Sebanyak 9.051 tenaga honorer resmi dilantik dalam upacara yang berlangsung di Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Rabu (26/3/2025).
Pelantikan ini menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai daerah pertama di Jawa Barat yang sukses mengangkat PPPK dalam jumlah besar secara serentak, sekaligus mendapat penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas percepatan reformasi birokrasi.
Acara ini turut disaksikan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakhulloh, yang mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menyelesaikan seleksi dan pengangkatan PPPK.
“Pelantikan PPPK dalam jumlah besar seperti ini merupakan yang pertama kali di Indonesia. Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmen luar biasa dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan memperkuat sektor pelayanan publik,” ujar Zudan.
Keberhasilan ini membuktikan bahwa Kabupaten Bekasi bergerak cepat dalam menjalankan reformasi birokrasi, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi untuk masyarakat.
Selain mencetak rekor nasional, Kabupaten Bekasi juga menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang berhasil melaksanakan pelantikan PPPK dalam jumlah besar sekaligus.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.
“Ini adalah komitmen nyata kami untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan memastikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” ungkap Bupati Ade Kuswara Kunang.
Sebagai bentuk apresiasi atas kerja cepat dan tepat Pemerintah Kabupaten Bekasi, BKN memberikan penghargaan khusus kepada Bupati Bekasi.
“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas keseriusan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjalankan amanah reformasi birokrasi. Ini adalah prestasi yang patut dicontoh oleh daerah lain,” jelas Zudan Arif Fakhulloh.
Dalam kesempatan tersebut, Zudan juga menegaskan bahwa status ASN-PPPK yang kini disandang para pegawai membawa hak dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.
“Perjanjian kerja ini berbatas waktu, sehingga setiap PPPK harus menunjukkan kinerja yang baik dan disiplin agar masa kontraknya dapat diperpanjang,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi bagi PPPK agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“PPPK harus terus meningkatkan kompetensi agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Pemerintah daerah melalui BKPSDM memiliki kewajiban untuk terus mendukung pengembangan kapasitas PPPK,” imbuhnya.
Selain itu, Zudan mengingatkan pentingnya menjaga etika birokrasi dalam menjalankan tugas sebagai ASN.
“PPPK adalah bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan etika birokrasi dalam setiap aspek pelayanan publik,” tegasnya.





