Negara Rugi Rp7 Miliar, Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi Diseret ke Kasus Korupsi

MANDATRAKYAT.COM, Bekasi – Negara kembali dirugikan akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah olahraga. Polres Metro Bekasi mengungkap adanya penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp7 miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menyampaikan bahwa dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka berinisial KD dan NY. Penetapan tersebut dilakukan setelah rangkaian panjang pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. “Untuk tersangka yang sudah diperiksa, yaitu berinisial KD dan NY,” kata Mustofa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menuturkan, penyidik telah memeriksa 61 orang saksi, satu saksi ahli, serta satu saksi ahli auditor guna menguatkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara. Perkara ini berawal dari laporan polisi yang tercatat pada 13 Agustus 2025 dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah milik NPCI Kabupaten Bekasi.

Dalam konstruksi perkara, NPCI Kabupaten Bekasi tercatat menerima hibah dari APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp9 miliar pada 7 Februari 2024. Anggaran tersebut kemudian kembali ditambah melalui APBD Perubahan 2024 sebesar Rp3 miliar pada 5 November 2024, sehingga total dana hibah yang dikelola mencapai Rp12 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, sebagian dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan. Penyidik menemukan bahwa tersangka KD memanfaatkan sekitar Rp2 miliar untuk pembiayaan kepentingan politik pribadi pada Pemilihan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2024. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Sementara itu, tersangka NY diduga menerima dana hibah sekitar Rp1,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian digunakan untuk pembayaran uang muka dan angsuran dua unit kendaraan bermotor dengan menggunakan identitas pihak lain, dengan nilai awal mencapai Rp319,4 juta. Adapun sisa dana hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Untuk menutupi praktik penyimpangan tersebut, kedua tersangka diduga merekayasa sejumlah kegiatan fiktif yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2024, mulai dari kegiatan seleksi, perjalanan dinas, pengadaan alat cabang olahraga, hingga belanja perlengkapan kesekretariatan.

Mustofa menegaskan bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi sebagai auditor resmi negara telah melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan menyimpulkan adanya kerugian sebesar Rp7 miliar akibat perbuatan tersebut. “Hasil penghitungan auditor menunjukkan kerugian negara mencapai Rp7 miliar,” ujarnya.

Dalam penindakan, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dua bendel keputusan Bupati Bekasi, mutasi rekening bank, serta uang tunai sebesar Rp400 juta. Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian di tahap penyidikan dan penuntutan.

Secara hukum, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai maksimal 20 tahun penjara beserta pidana denda.

Kasus ini menegaskan kembali lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana hibah daerah serta pentingnya penguatan sistem akuntabilitas publik. Negara melalui aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *