MANDATRAKYAT.COM – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Bantargebang saat ini dalam kondisi darurat akibat tingginya volume sampah yang masuk setiap hari. Dengan luas mencapai 117 hektar, TPA Bantargebang menerima sekitar 7.700 ton sampah per hari, menyebabkan tumpukan sampah menggunung hingga lebih dari 40 meter.
“Situasi ini sudah mengancam daya dukung lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, penyelesaian masalah sampah di Indonesia membutuhkan perubahan perilaku serta kebijakan yang lebih terintegrasi. Kementerian Lingkungan Hidup terus mendorong implementasi ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah. Salah satu langkah yang diusulkan adalah percepatan penggunaan teknologi pengolahan sampah, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan Refuse-Derived Fuel (RDF).
Hanif juga menyoroti bahwa Indonesia merupakan salah satu negara paling rentan terhadap bencana lingkungan, seperti banjir, tanah longsor, dan pencemaran akibat pengelolaan limbah yang belum optimal. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat revisi regulasi terkait pengelolaan sampah agar lebih efisien dan terintegrasi dari hulu ke hilir.
“Penyederhanaan prosedur serta mekanisme insentif pendanaan, termasuk skema pembelian listrik oleh PLN dari hasil pengolahan sampah, menjadi langkah strategis dalam percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah,” tambahnya.
Dengan kondisi darurat yang dihadapi TPA Bantargebang, langkah-langkah strategis dalam pengelolaan sampah menjadi semakin mendesak untuk segera diterapkan guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.



