MANDATRAKYAT.COM, Bandung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang guru memberikan hukuman fisik kepada siswa. Edaran tersebut menjadi respons atas meningkatnya laporan tindakan kekerasan di sekolah, termasuk kasus terbaru di Subang yang melibatkan guru SMP yang menampar siswa dan menimbulkan perselisihan dengan orang tua.
KDM menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak, bukan tempat mempraktikkan kekerasan atas nama disiplin. Ia mengingatkan bahwa hukuman fisik dapat menimbulkan risiko hukum serta bertentangan dengan prinsip pendidikan modern.
“Kalau anak salah, cukup berikan hukuman mendidik seperti membersihkan halaman, mengecat tembok, membersihkan kaca, atau mengurus sampah. Tidak boleh ada hukuman fisik,” tegas KDM, Jumat (7/11/2025).
Surat edaran ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan formal di Jawa Barat, termasuk sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Pemprov Jabar menekankan perlunya perubahan paradigma disiplin di sekolah agar berorientasi pada pembentukan karakter, bukan pemberian rasa takut.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyebutkan bahwa surat edaran telah disusun dan didistribusikan. Ia menekankan bahwa pembinaan siswa harus selaras dengan perkembangan era digital yang menghadirkan tantangan baru pada dunia pendidikan.
“Tujuan disiplin bukan untuk menyakiti, tetapi menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Pendekatan hukuman fisik sudah tidak relevan,” jelas Herman.
Herman juga menyoroti kuatnya pengaruh media sosial terhadap perilaku pelajar. Hal ini membuat pendekatan pedagogis jauh lebih penting dibandingkan pendekatan hukuman keras. Ia menekankan bahwa pembentukan karakter membutuhkan dukungan bersama antara sekolah, orang tua, pemerintah dan masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan, memastikan keamanan siswa, serta mendukung visi Jawa Barat sebagai provinsi yang ramah anak dan beradab.



