MANDATRAKYAT.COM, Bandung – Provinsi Jawa Barat kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan jumlah pemain judi online terbesar di Indonesia. Berdasarkan laporan terbaru PPATK, sebanyak 2.638.849 warga Jabar tercatat mengakses atau terlibat transaksi judi online dengan total nilai deposito mencapai Rp5,9 triliun.
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Afra Azzahra, mengungkapkan bahwa pemain judi online di Jawa Barat didominasi kalangan laki-laki sebanyak 81 persen, sementara 19 persen perempuan. Sepanjang periode pengamatan, tercatat 44 juta kali akses judi online dilakukan dari wilayah Jawa Barat.
Afra menjelaskan, pelaku judi online berasal dari beragam latar belakang profesi, mulai dari ibu rumah tangga, pelajar dan mahasiswa, pedagang, ASN, buruh, pengusaha, hingga anggota TNI-Polri. Hal ini menunjukkan bahwa judi online telah merambah semua lapisan masyarakat.
Dari aspek usia, pemain judi online terbanyak berada pada kelompok 21–30 tahun, menyumbang 42 persen dari total pemain, disusul kelompok usia 31–40 tahun sebesar 30 persen.
Berdasarkan sebaran wilayah, kabupaten/kota dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor (321.589), Kabupaten Bandung (182.450), Kabupaten Karawang (176.808), Kabupaten Sukabumi (171.429), dan Kabupaten Bekasi (168.316). Sementara di wilayah perkotaan, Kota Bandung mencatat 151.366 pemain dan Kota Bekasi 125.243 pemain.
PPATK menilai tingginya jumlah pelaku judi online di Jawa Barat sebagai persoalan serius yang membutuhkan intervensi lintas sektor, mulai dari penguatan regulasi, edukasi digital, hingga langkah penegakan hukum yang lebih tegas. Selain berdampak pada aspek ekonomi, maraknya judi online juga berpotensi memicu persoalan sosial seperti kerentanan keluarga, peningkatan utang, dan gangguan mental akibat kecanduan.
Hingga saat ini, PPATK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan tersebut serta mendorong pengawasan transaksi digital yang lebih ketat.



