MANDATRAKYAT.COM, Jakarta – Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline di portal daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis—menakar fakta dengan hati nurani dan merangkai kata dengan ketelitian. Namun sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan tersebut bukan sekadar informasi, melainkan karya intelektual yang memiliki hak cipta.
Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengajak seluruh insan media untuk merayakan kebebasan berekspresi dengan penuh tanggung jawab, termasuk dalam hal penghormatan terhadap hak cipta di dunia pers.
“Setiap karya jurnalistik adalah karya cipta yang dilindungi undang-undang. Tidak boleh disadur, diambil sebagian, apalagi diklaim tanpa izin,” tegas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (2/5).
Razilu menegaskan, pelindungan hak cipta merupakan fondasi penting agar kebebasan pers tetap sehat dan beretika. Dalam dunia jurnalistik, hak cipta mencakup artikel, foto, video, infografis, dan berbagai bentuk konten lainnya. Pelanggaran hak cipta yang umum terjadi antara lain adalah penyaduran tanpa atribusi, penerbitan ulang tanpa izin, atau penghilangan nama penulis.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pemegang hak cipta atas karya jurnalistik adalah penciptanya, yakni jurnalis, kecuali telah terjadi pengalihan hak kepada media tempat mereka bekerja. Namun demikian, hak moral tetap melekat pada pencipta, sehingga nama penulis tidak boleh dihilangkan dari karya tersebut.
“Masih kerap ditemui praktik pemuatan ulang berita dari portal lain tanpa pencantuman sumber yang jelas, bahkan kadang disertai perubahan isi. Ini berpotensi mengabaikan hak pencipta dan melemahkan profesionalisme jurnalisme,” tambah Razilu.
DJKI mencatat bahwa pelanggaran hak cipta masih banyak terjadi, bahkan di lingkungan yang menjunjung tinggi kebebasan pers. Banyak masyarakat yang keliru memahami bahwa informasi bisa disebarkan bebas demi kepentingan publik, padahal tetap ada batasan hukum.
Dalam rangka membangun kesadaran, DJKI mengimbau insan media untuk:
- Selalu mencantumkan nama penulis dan fotografer saat menggunakan karya pihak lain,
- Hindari penyaduran tanpa izin,
- Gunakan kutipan singkat jika merujuk pada media lain dan arahkan pembaca ke sumber asli,
- Perhatikan lisensi penggunaan foto dari agensi maupun kontributor lepas,
- Dan membekali tim redaksi dengan pemahaman hak-hak kekayaan intelektual.
“Di Hari Kebebasan Pers ini, saya mengajak seluruh insan media untuk bukan hanya memperjuangkan suara kebenaran, tapi juga saling menghargai karya sesama. Kebebasan dan pelindungan bisa berjalan beriringan,” pungkas Razilu.
Hari Kebebasan Pers menjadi momen refleksi untuk terus menjaga keseimbangan antara kemerdekaan berekspresi dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual, demi ekosistem jurnalistik yang lebih sehat dan berkelanjutan.





