MANDATRAKYAT.COM, Jakarta – Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK-MUI) tidak menyarankan kaum pria menjalani vasektomi sebagai metode pencegahan kehamilan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua LK-MUI, Dr. dr. Bayu Wahyudi, SpOG, dalam keterangannya pada Sabtu (3/5/2025).
Menurut Bayu, vasektomi bersifat permanen dan berisiko tinggi jika ingin dibalikkan melalui prosedur rekanalisasi. “Rekanalisasi untuk penyambungan kembali selang yang telah diikat atau dipotong mempunyai risiko cukup tinggi karena berpotensi tidak tersambung dengan sempurna,” ungkapnya.
Vasektomi sendiri merupakan prosedur bedah kecil untuk pria dengan cara memotong atau menyumbat vas deferens, saluran yang membawa sperma dari testis ke penis. Prosedur ini bertujuan agar sperma tidak masuk ke dalam cairan mani sehingga tidak terjadi pembuahan.
“Yang keluar itu hanya cairan maninya saja, tapi spermanya tidak membuahi sel telur. Vas deferens bisa diikat, dijepit dengan karet, atau bahkan dipotong,” jelas Bayu.
Meskipun efektif dalam mencegah kehamilan, Bayu menekankan bahwa vasektomi adalah tindakan permanen dan merusak organ tubuh. Dalam pandangan Islam, hal ini bertentangan dengan prinsip menjaga ciptaan Allah SWT.
“Vasektomi termasuk tindakan yang merusak organ tubuh secara permanen, dan dalam hukum Islam hal tersebut tidak diperbolehkan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa pada 1979 yang menyatakan bahwa vasektomi haram dilakukan.
Bayu menekankan bahwa masih banyak alternatif kontrasepsi lain yang aman dan dibolehkan dalam Islam, seperti IUD (spiral), suntikan, atau metode kontrasepsi hormonal lainnya.
Ia juga membagikan pengalamannya menangani pasien yang mengalami dampak jangka panjang dari vasektomi. “Pasien saya pernah melakukan vasektomi, lalu istrinya meninggal. Ketika menikah lagi, istri barunya ingin punya anak, tapi tidak bisa karena vasektomi. Sudah dicoba rekanalisasi namun gagal, akhirnya berujung pada perceraian,” kisahnya.
Menurut Bayu, kejadian seperti itu seharusnya menjadi pelajaran agar umat Islam berhati-hati dalam memilih metode kontrasepsi. “Dalam Al-Qur’an dan hadits, tidak boleh merusak organ tubuh yang diberikan Allah. Maka sebaiknya metode ini dihindari,” tutupnya.



