MANDATRAKYAT.COM, Jakarta – Kerusakan jalan yang dibiarkan tanpa penanganan cepat berpotensi berujung konsekuensi hukum serius bagi penyelenggara jalan. Regulasi di Indonesia secara tegas mengatur kewajiban pemerintah dalam menjaga keselamatan pengguna jalan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam ketentuan Pasal 24 UU LLAJ, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan yang dapat menimbulkan kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan dalam waktu cepat, maka setidaknya harus dipasang rambu peringatan agar pengguna jalan dapat mengantisipasi potensi bahaya.
Sanksi tegas diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ. Jika kelalaian penyelenggara jalan menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan, ancaman pidana maksimal enam bulan penjara. Jika korban mengalami luka berat, ancaman meningkat hingga satu tahun penjara. Sementara apabila kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp120 juta.
Tanggung jawab tersebut berlaku berjenjang sesuai kewenangan pengelolaan jalan. Untuk jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sedangkan jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, dan jalan kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.
Akademisi sekaligus penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, menilai perangkat hukum sebenarnya sudah cukup kuat untuk menjerat pihak yang lalai. Ia menegaskan bahwa pembiaran jalan rusak, minimnya penerangan jalan, hingga tidak adanya rambu peringatan merupakan bentuk kelalaian yang dapat diproses secara hukum.
Menurutnya, masyarakat perlu mengubah pola pikir yang selama ini menganggap kecelakaan akibat jalan rusak sebagai takdir semata. Keselamatan di jalan merupakan hak publik yang wajib dijamin oleh negara sebagai penyedia fasilitas infrastruktur.
Djoko juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan kerusakan jalan kepada instansi terkait. Partisipasi publik dinilai penting untuk mempercepat perbaikan jalan serta mencegah potensi kecelakaan yang dapat merugikan masyarakat luas.
Dengan penegakan hukum yang konsisten dan kesadaran bersama, diharapkan tidak ada lagi pembiaran kerusakan jalan yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.



