Pendaftaran Merek Meningkat, Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Lindungi Identitas Produk

MANDATRAKYAT.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah strategis dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI) dan identitas usaha. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, tren pendaftaran merek pada 2024 mengalami peningkatan signifikan, terutama pada beberapa kelas barang dan jasa tertentu.

Tercatat, lima kelas dengan permohonan terbanyak antara lain:

Bacaan Lainnya
  • Kelas 30 (makanan & minuman, akomodasi): 18.461 permohonan
  • Kelas 3 (pakaian, alas kaki, aksesori): 17.342 permohonan
  • Kelas 35 (jasa periklanan dan administrasi): 12.920 permohonan
  • Kelas 25 (kosmetik & produk kecantikan): 12.162 permohonan
  • Kelas 43 (produk makanan ringan dan minuman): 10.123 permohonan

Klasifikasi ini mengacu pada sistem Nice Classification, yang digunakan secara global untuk mengelompokkan barang dan jasa dalam 45 kelas. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mendaftarkan mereknya di lebih dari satu kelas dalam satu permohonan, memberikan fleksibilitas dalam pelindungan hukum.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan pentingnya langkah ini. “Pendaftaran merek adalah langkah awal yang sangat penting bagi pelaku usaha untuk melindungi identitas produk dan jasa mereka. Dengan pendaftaran yang tepat, mereka bisa terhindar dari sengketa hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Untuk menghindari penolakan akibat kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar, masyarakat diimbau untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu melalui situs pdki-indonesia.dgip.go.id. Saat ini, teknologi kecerdasan buatan (AI) telah diterapkan dalam sistem pencarian merek berbasis gambar, yang mempercepat dan meningkatkan akurasi hasil pencarian.

“Peningkatan teknologi, khususnya AI, menjadi terobosan besar dalam menciptakan sistem KI yang lebih kondusif dan ramah pengguna,” tambah Razilu. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan teknologi ini untuk memastikan merek mereka unik dan aman digunakan secara komersial.

Proses pendaftaran kini semakin mudah melalui portal daring di merek.dgip.go.id, yang menyediakan layanan pengajuan dan pemantauan permohonan secara digital. Dengan sistem yang lebih efisien ini, DJKI berharap kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan merek akan terus meningkat, mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi www.dgip.go.id atau dengan menghubungi layanan informasi DJKI.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *