Pagar Laut di Bekasi Disegel KKP, Pemprov Jabar Kirim Teguran ke PT TRPN

MANDATRAKYAT.COM, Bekasi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI resmi menyegel pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 15 Januari 2025. Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan setelah koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar dan KKP.

“Setelah koordinasi dengan KKP serta sejumlah instansi di Pemprov Jabar, termasuk DKP, Dinas Lingkungan Hidup, DBMPR, Bappeda, Biro Hukum, dan Satpol PP, dipastikan bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin dan melanggar tata ruang laut,” ujar Herman di Kota Bandung, Senin (27/1/2025).

Pagar laut ini dimiliki oleh PT TRPN dengan luas 4 hektare dan panjang 4 km. Meski berada di luar zona energi, PT TRPN tidak memiliki izin dari KKP dalam bentuk surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, lokasi pagar laut tersebut juga tidak termasuk dalam objek sewa menyewa antara PT TRPN dan Pemprov Jabar.

“Lahan yang masuk dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) hanya seluas 5.700 meter persegi untuk akses jalan, dari total 7,4 hektare milik Pemprov Jabar. Sebagai kompensasi sosial, PT TRPN akan membantu menata area terdampak, termasuk kios dan kantor,” jelas Herman.

Langkah Pemprov Jabar

Herman menegaskan bahwa penegakan hukum terkait pagar laut berada di bawah kewenangan KKP, termasuk penentuan sanksi denda. Namun, Pemprov Jabar tetap memiliki kewenangan dalam pengawasan di radius 12 mil dari garis pantai, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda Provinsi Jabar No. 9 Tahun 2022 tentang RTRW Laut.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jabar kata Herman akan mengirim surat teguran resmi kepada PT TRPN terkait pagar laut ilegal. Kedua, memastikan PT TRPN mematuhi semua klausul dalam PKS, termasuk pemberian kompensasi sosial.

“Terakhir, melakukan pemantauan lapangan untuk memastikan ketertiban dan keamanan tetap terjaga,”katanya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar, Dyah Ayu Purwaningsih, mengungkapkan bahwa kerja sama Pemprov Jabar dengan pihak ketiga bertujuan untuk pengembangan zona energi dan perluasan akses pelabuhan, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jabar No. 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Laut.

“Di kawasan tersebut terdapat PLTU dan rencana perluasan Pelabuhan Tanjung Priok hingga wilayah Bekasi,” jelas Dyah.

Selain itu, terdapat rencana pembangunan pelabuhan nelayan yang dilengkapi dengan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). “Perjanjian kerja sama ini hanya berlaku di wilayah darat dan tidak menyentuh wilayah perairan,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *