Dedi Mulyadi Geram, Tegaskan Tak Ada Alasan Sekolah Swasta Tahan Ijazah

MANDATRAKYAT.COM, Bandung – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa sekolah swasta tidak memiliki alasan untuk menahan ijazah siswa yang telah lulus. Menurutnya, sekolah swasta telah menerima berbagai bantuan dari pemerintah, sehingga tidak boleh lagi menggunakan alasan tunggakan biaya sebagai dasar penahanan ijazah.

Dedi menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan dua jenis bantuan kepada sekolah swasta, yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dari provinsi. Dengan adanya bantuan tersebut, ia menegaskan bahwa sekolah harus lebih transparan dalam kebijakan pembiayaan kepada siswa.

Ia meminta tim transisi untuk menelusuri kebijakan sekolah yang masih menarik iuran dari siswa meskipun telah menerima bantuan pemerintah. Dalam pertemuan bersama tim transisi, Dedi mengungkapkan bahwa anggaran BPMU untuk sekolah swasta di Jabar mencapai Rp623 miliar. Oleh karena itu, ia meminta agar sekolah yang masih menahan ijazah diumumkan ke publik agar ada transparansi.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat juga telah mengimbau sekolah negeri maupun swasta agar tidak menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Plh Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Deden Saepul Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024. Surat yang diterbitkan pada 23 Januari 2025 itu bertujuan untuk mengingatkan kembali satuan pendidikan bahwa ijazah harus segera diberikan kepada siswa yang berhak menerimanya.

Deden menjelaskan bahwa di sekolah negeri, penundaan ijazah biasanya terjadi bukan karena masalah biaya, melainkan administrasi seperti sidik jari yang belum dilakukan.

“Di sekolah swasta, ada kemungkinan ijazah masih ditahan karena permasalahan keuangan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh ditahan dalam bentuk apapun,” katanya dalam siaran youtube dirinya Rabu (28/01/2025)

Dinas Pendidikan Jabar tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan keuangan sekolah swasta, tetapi tetap mengingatkan bahwa ijazah harus diserahkan tepat waktu. Dalam surat edaran tersebut, setiap sekolah diberikan tenggat waktu hingga 3 Februari 2025 untuk menyerahkan ijazah kepada siswa yang telah lulus. Jika masih ada yang belum menerima ijazah setelah batas waktu tersebut, Dinas Pendidikan Jabar akan meminta klarifikasi dari pihak sekolah.

Sebagai langkah lanjutan, Disdik Jabar berencana mengadakan pertemuan dengan sekolah swasta untuk mencari tahu kendala yang mereka hadapi dalam penyerahan ijazah. Hasil pertemuan ini akan didokumentasikan dalam berita acara dan dilaporkan kepada pimpinan sebagai dasar untuk mencari solusi lebih lanjut.

Meski demikian, Deden memastikan bahwa hingga saat ini belum ada sanksi yang diberlakukan bagi sekolah yang tidak menyerahkan ijazah tepat waktu. Surat edaran yang dikeluarkan masih berupa imbauan untuk percepatan penyerahan ijazah, dan tindak lanjutnya akan melibatkan dialog lebih lanjut dengan pihak sekolah yang belum mematuhi aturan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *