MANDATRAKYAT.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memutuskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan diberlakukan khusus untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa keputusan ini ditujukan untuk barang dan jasa yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
Kategori barang mewah yang dikenakan PPnBM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020, yang mencakup dua kelompok utama: kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor. Untuk kendaraan bermotor, ketentuan PPnBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021, yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022. Sementara itu, barang mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021, yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 15/PMK.03/2023.
Lima kelompok barang selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM meliputi:
1. Hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
2. Pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
3. Balon udara.
4. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
5. Kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa kenaikan tarif PPN hanya berdampak pada konsumsi barang dan jasa mewah oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, sehingga tidak membebani masyarakat umum. Selain itu, pemerintah akan melanjutkan langkah-langkah dukungan yang direncanakan untuk mengurangi dampak dari kenaikan PPN ini, dengan nilai total 38,6 triliun rupiah, termasuk diskon listrik dan keringanan pajak lainnya.
Untuk peraturan terbaru terkait implementasi kebijakan ini, Kementerian Keuangan masih dalam proses finalisasi dan akan segera diumumkan kepada publik.





