Mulai 1 Januari 2025, Pelanggan Listrik PLN Daya 6.600 VA ke Atas Kena PPN 12%

MANDATRAKYAT.COM, Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PPN 12% akan dikenakan kepada sekitar 400 ribu pelanggan PLN dengan daya listrik di atas 6.600 VA.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, pelanggan dengan daya terpasang di bawah 6.600 VA akan dibebaskan dari PPN 12%.

Sebagai kompensasi atas kenaikan PPN ini, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, kepada pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah.

Diskon ini mencakup sekitar 97% dari total pelanggan PLN, atau sekitar 81,4 juta rumah tangga.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga asas keadilan dan gotong royong, dengan mengenakan PPN kepada kelompok masyarakat yang lebih mampu, sementara memberikan keringanan kepada masyarakat dengan konsumsi listrik lebih rendah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *