Hasil Rekapitulasi Pilgub Jakarta 2024 Tetap Sah Meski Saksi Paslon 1 dan 2 Tolak Tanda Tangan

MANDATRAKYAT.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 tetap memiliki legitimasi, meskipun saksi dari pasangan calon nomor urut 1 dan 2 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi.

Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) masing-masing memiliki alasan berbeda untuk menolak. Saksi Dharma-Kun memprotes rendahnya tingkat partisipasi pemilih yang dianggap tidak mencerminkan aspirasi masyarakat secara utuh, sementara kubu RIDO menuding adanya kecurangan selama proses pemungutan suara pada 27 November lalu.

Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Doddy Wijaya, menegaskan bahwa rekapitulasi suara tetap sah dan tidak terpengaruh oleh penolakan tanda tangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi kepada pemilih melalui formulir C telah mencapai 98 persen distribusi. Terkait tudingan kecurangan, Doddy menyatakan bahwa tidak ada rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang diterima, baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, maupun provinsi.

“Semua permasalahan telah dijawab dengan tuntas selama proses rekapitulasi di berbagai tingkatan,” ujar Doddy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *