MANDATRAKYAT.COM, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik. Kebijakan ini dikeluarkan pada 23 Mei 2025 sebagai bagian dari upaya mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yaitu generasi muda yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.
Dalam aturan tersebut, aktivitas peserta didik di luar rumah pada malam hari dibatasi, mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti jika pelajar mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari pengaruh negatif lingkungan serta memperkuat karakter pelajar di Jawa Barat.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan anak dan penguatan karakter pelajar di Jawa Barat,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis.
Surat edaran ini juga menegaskan pentingnya peran semua pihak, termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan jam malam.
Bupati dan wali kota diminta untuk mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini di tingkat kecamatan hingga satuan pendidikan dasar, sementara Dinas Pendidikan Provinsi bertanggung jawab untuk satuan pendidikan menengah dan khusus.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat guna mendukung pelaksanaan dan pengawasan program ini.
Diharapkan dengan penerapan kebijakan jam malam ini, generasi muda Jawa Barat akan tumbuh menjadi pribadi yang sehat, berkarakter baik, taat aturan, cerdas, dan produktif, sesuai dengan visi Generasi Panca Waluya.





