DIPLOMASI, DEWAN PERDAMAIAN, DAN ARAH POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA

Oleh: Sudiyanto Satjahdiningrat, Ketua PENA Nusantara

Sudiyanto Satjahdiningrat—Ketua PENA Nusantara, menilai bahwa langkah Indonesia dalam keterlibatannya di Dewan Perdamaian untuk Gaza merupakan diplomasi garis dalam. Keterlibatan Indonesia dalam penandatanganan piagam Board of Peace (Dewan Perdamaian) yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada World Economic Forum 2026 di Davos menandai langkah diplomatik penting di awal pemerintahan baru. Langkah ini tidak sekadar menempatkan Indonesia dalam arsitektur penanganan konflik Gaza, tetapi juga memunculkan pertanyaan strategis mengenai arah, karakter, dan konsistensi politik luar negeri Indonesia di tengah lanskap geopolitik global yang semakin kompleks.

Board of Peace dibentuk sebagai bagian dari Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict, dengan mandat mengawasi fase pascakonflik di Gaza—mulai dari stabilisasi keamanan, pembukaan akses kemanusiaan, hingga rekonstruksi infrastruktur dan tata kelola sipil. Didukung Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 Tahun 2025, badan ini diposisikan sebagai mekanisme tambahan untuk menutup kekosongan pascaperang yang kerap menghambat upaya perdamaian jangka panjang di wilayah tersebut.

Keputusan Indonesia menandatangani piagam ini mencerminkan pilihan sadar untuk terlibat langsung dalam arsitektur perdamaian global, khususnya pada isu Palestina yang memiliki bobot moral, historis, dan politik yang kuat di dalam negeri. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan sikap konsisten Indonesia mendukung two-state solution serta pengakuan atas hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina.

Dalam kerangka ini, partisipasi Indonesia dapat dibaca sebagai strategi “memengaruhi dari dalam”. Dengan bergabung ke dalam struktur yang diinisiasi Amerika Serikat—negara yang selama ini dipersepsikan dekat dengan Israel—Indonesia memeroleh ruang diplomatik untuk mengawal agar agenda stabilisasi dan rekonstruksi Gaza tidak menyimpang dari hukum internasional dan prinsip kemanusiaan. Alih-alih sekadar menyampaikan kritik normatif dari luar, Jakarta memilih jalur keterlibatan aktif untuk memberi koreksi substantif terhadap arah kebijakan yang diambil dari garis dalam.

Langkah ini juga mempertegas posisi Indonesia sebagai aktor diplomatik global, bukan sekadar pengamat. Kehadiran Indonesia bersama negara-negara ASEAN, Timur Tengah, dan mayoritas Muslim menunjukkan kesadaran kolektif bahwa penyelesaian konflik Gaza membutuhkan mekanisme konkret, terkoordinasi, dan melibatkan banyak pihak.

Dari perspektif kebijakan luar negeri, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace merefleksikan prinsip klasik bebas dan aktif. “Bebas” berarti tidak terikat secara ideologis pada satu blok kekuatan global, sementara “aktif” menuntut partisipasi nyata dalam menjaga perdamaian dunia. Praktiknya menunjukkan diplomasi pragmatik: Jakarta bersedia duduk di meja yang sama dengan Washington tanpa meninggalkan posisi historisnya sebagai pendukung Palestina. Hal ini menandai pergeseran dari pendekatan normatif-retoris menuju keterlibatan operasional, di mana kepentingan kemanusiaan diperjuangkan melalui kehadiran langsung dalam pengambilan keputusan internasional.

Lebih jauh, langkah ini menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat adaptif, bukan reaktif. Di tengah melemahnya mekanisme multilateral tradisional, Indonesia tetap berperan dengan memanfaatkan ruang diplomasi yang ada sambil menjaga prinsip dasar yang telah lama menjadi pijakan.

Meski demikian, keterlibatan Indonesia dalam badan bentukan Trump tidak terlepas dari kritik. Sejumlah pengamat dan kelompok masyarakat sipil mempertanyakan potensi bias politik dalam Board of Peace, mengingat kuatnya pengaruh Amerika Serikat. Kekhawatiran utama adalah apakah partisipasi Indonesia justru mengaburkan prinsip netralitas dan bebas aktif, atau bahkan melemahkan posisi PBB sebagai otoritas utama dalam penyelesaian konflik internasional.

Kritik tersebut menyoroti tantangan utama ke depan: bagaimana Indonesia memastikan partisipasinya dengan menghasilkan dampak nyata bagi rakyat Palestina, bukan sekadar legitimasi simbolik bagi inisiatif geopolitik kekuatan besar. Konsistensi sikap, transparansi kebijakan, dan keberanian bersuara menjadi prasyarat penting bila arah Board of Peace menyimpang dari prinsip keadilan dan hukum internasional.

Namun, realitas diplomasi global menuntut pertanyaan kritis: apakah keterlibatan Indonesia ini benar-benar menegaskan kedaulatan dan prinsip moral bangsa, atau justru menjadi instrumen legitimasi bagi agenda geopolitik Amerika Serikat? Jika langkah ini hanya berhenti pada seremoni dan foto bersama di Davos, Indonesia berisiko kehilangan otoritas politiknya sendiri, mengaburkan posisi bebas dan aktif, serta sekadar menjadi “pion” dalam pertarungan kekuatan besar. Pertaruhan sesungguhnya bukan sekadar duduk di meja perundingan internasional, melainkan kemampuan Jakarta untuk bersuara tegas, menuntut akuntabilitas, dan memastikan setiap kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada keadilan rakyat Palestina. Tanpa keberanian itu, diplomasi Indonesia bisa berakhir sebagai simbolisme belaka—gemerlap di media internasional, namun hampa dalam pencapaian substansi perdamaian.

Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace menandai babak baru diplomasi—lebih terlibat, lebih pragmatis, namun tetap berakar pada prinsip bebas dan aktif. Keberhasilan strategi ini tidak diukur dari seremoni atau posisi formal dalam struktur internasional, melainkan sejauh mana Indonesia mampu memanfaatkan ruang yang ada untuk memperjuangkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan bagi Palestina. Dalam konteks ini, langkah tersebut menjadi ujian penting bagi konsistensi, kredibilitas, dan arah politik luar negeri Indonesia ke depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *