MANDARAKYAT.COM, Jakarta — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi membantah beredarnya surat edaran yang menyebut Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU per 26 November 2025. Bantahan tersebut ditegaskan melalui surat resmi PBNU Nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang dirilis pada Rabu (26/11/2025).
Salah satu Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa surat yang sebelumnya beredar luas di publik bukan dokumen resmi kelembagaan PBNU karena masih berstatus draf.
“Surat Syuriyah ini baru DRAFT, belum sah sebagai dokumen kelembagaan. Rais Aam dan Ketua Umum adalah mandataris muktamar dan tidak bisa diberhentikan oleh forum yang bukan muktamar,” tegas Ulil dalam pernyataannya melalui akun Facebook resminya.
Ia juga menegaskan secara eksplisit, “Gus Yahya tetap sah sebagai Ketua Umum PBNU.”
Sebelumnya, publik dihebohkan oleh beredarnya surat Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir, yang menyebut bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025.
Namun dalam surat bantahan resminya, PBNU membeberkan sejumlah alasan administratif yang membuat surat tersebut dinyatakan tidak sah, di antaranya:
PBNU menegaskan bahwa surat resmi organisasi wajib ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal, sesuai Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025. Selain itu, dokumen resmi harus dilengkapi stempel digital QR Code Peruri dan footer verifikasi resmi.
PBNU juga menyatakan bahwa surat resmi tidak boleh memuat watermark “DRAFT”, dan jika terdapat watermark tersebut, maka dokumen tidak memiliki kekuatan administrasi. Bahkan hasil pemindaian tanda tangan dalam surat yang beredar terdeteksi dengan status “TTD Belum Sah”, sehingga semakin mempertegas ketidakabsahannya.
Lebih lanjut, PBNU menyebut bahwa nomor surat yang beredar tidak tercatat dalam sistem resmi PBNU, dengan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar” di basis data organisasi.
“Dengan demikian, surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi PBNU,” bunyi pernyataan resmi dalam surat bantahan tersebut.
PBNU juga mengimbau seluruh pihak untuk melakukan verifikasi dokumen resmi hanya melalui laman verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner, guna menghindari kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang keliru.
Dengan klarifikasi ini, PBNU menegaskan bahwa kepemimpinan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU tetap sah, konstitusional, dan tidak mengalami perubahan.



