Pemkab Bekasi Siapkan Perda Retribusi Limbah Logam untuk Selamatkan PAD

MANDATRAKYAT.COM, Bekasi – Pemkab Bekasi mengambil langkah kebijakan fiskal dengan menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Daerah retribusi limbah logam sebagai instrumen penguatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bekasi menyusul pengurangan dana Transfer ke Daerah dari Pemerintah Pusat. Kebijakan ini disampaikan langsung Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam rangkaian agenda pemerintahan daerah yang membahas penyesuaian keuangan daerah tahun anggaran berjalan.

Menurut Ade, pemangkasan TKD memaksa daerah untuk segera melakukan penyesuaian struktural terhadap pola belanja dan sumber pendapatan. Pemkab Bekasi memilih jalur efisiensi anggaran sekaligus intensifikasi PAD agar tidak terjadi stagnasi pembangunan. “Kita akan lakukan efisiensi dengan mengalokasikan anggaran yang sudah ditransfer ke daerah, dikurangi oleh pusat ini, kepada hal-hal dasar kebutuhan masyarakat yang memang ini harus kita realisasikan,” kata Ade usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat, Rabu (26/11/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menekankan bahwa penghematan belanja diarahkan pada pos-pos yang tidak berdampak signifikan terhadap pelayanan publik. Orientasi anggaran, menurutnya, harus bergeser pada sektor yang langsung berkaitan dengan kepentingan warga dan produktivitas daerah. “Pemkab Bekasi mengambil langkah efisiensi belanja dengan menghindari pos-pos yang dianggap kurang memberikan manfaat besar kepada publik,” ujarnya.

Dalam kerangka kebijakan pendapatan, Pemkab Bekasi secara spesifik membidik sektor industri, khususnya limbah logam, sebagai sumber penerimaan baru melalui skema retribusi daerah. Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara dengan lebih dari 7.000 perusahaan, potensi fiskal dari sektor ini dinilai sangat besar dan selama ini belum terkelola optimal dari sisi kontribusi hukum daerah. “Untuk meningkatkan PAD, kita bisa membuat Peraturan Daerah terkait masalah penarikan retribusi dari sektor industri,” kata Ade.

Ia menegaskan bahwa Fokus regulasi akan diarahkan pada pengelolaan dan penarikan retribusi limbah logam. “Kita akan membuat Perda untuk pemungutan retribusi terkait masalah hasil limbah logam di Kabupaten Bekasi. Mengingat Kabupaten Bekasi ada 7 ribu lebih perusahaan industri,” tegasnya.

Dari perspektif kebijakan publik, langkah ini dinilai sebagai upaya negara melalui pemerintah daerah untuk menjaga kemandirian fiskal serta mengurangi ketergantungan pada anggaran pusat. Secara regulatif, retribusi daerah merupakan instrumen sah dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, selama dijalankan melalui Perda yang transparan dan akuntabel.

Dampak kebijakan ini, menurut Pemkab Bekasi, akan diarahkan untuk menopang belanja publik strategis seperti infrastruktur dasar, layanan pendidikan, serta sektor kesehatan. Dengan demikian, penguatan PAD Kabupaten Bekasi tidak hanya bersifat fiskal, tetapi juga berdimensi sosial dan pembangunan jangka panjang.

Pemkab Bekasi menegaskan proses pembentukan Perda akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan DPRD serta partisipasi publik. Masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi baik secara tertulis maupun dalam forum resmi pemerintahan. Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh mekanisme pembahasan tetap berada dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan. “Membangun Kabupaten Bekasi perlu kolaborasi, bukan hanya eksekutif dan legislatif, tapi kita juga open kepada semua pihak yang peduli terhadap pembangunan daerah,” tutur Ade.

Ke depan, kebijakan retribusi limbah logam ini diproyeksikan menjadi salah satu pilar baru stabilitas PAD Kabupaten Bekasi sekaligus memperkuat peran negara dalam mengatur sektor industri secara berkeadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *