MANDATRAKYAT.COM, Jakarta — Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyoroti persoalan yang selama ini jarang muncul ke publik, namun berdampak besar terhadap percepatan sertifikasi halal nasional, khususnya bagi pelaku UMKM. Ia menyebut bahwa salah satu kendala utama yang membuat proses sertifikasi halal berjalan lambat adalah persyaratan dokumen lingkungan seperti AMDAL dan UKL–UPL yang dinilai tidak proporsional bagi usaha kecil.
Dalam sambutannya pada acara Media Gathering BPJPH di Jakarta, Jumat (21/11/2025), Qodari menjelaskan bahwa banyak pelaku UMKM mengeluhkan sulitnya melengkapi dokumen lingkungan sebagai syarat pendukung sebelum sertifikasi halal dapat diproses. Padahal, sebagian besar dari mereka menjalankan usaha rumahan dengan skala produksi kecil dan tidak memiliki dampak lingkungan signifikan.
“Banyak UMKM yang seharusnya bisa cepat mendapat sertifikat halal, tetapi tertahan karena diminta memenuhi syarat lingkungan yang seharusnya hanya untuk industri besar. Ini yang membuat prosesnya menjadi panjang dan memberatkan,” ujar Qodari.
Menurutnya, beberapa jenis usaha seperti pengolahan pangan skala kecil, katering rumahan, usaha minuman, hingga produksi bumbu tradisional semestinya cukup menggunakan formulir pernyataan kesanggupan atau SPPL. Namun karena aturan lama belum diperbarui, beberapa pemerintah daerah masih mensyaratkan UKL–UPL bahkan AMDAL, sehingga UMKM harus mengurus dokumen yang tidak sesuai dengan skala kegiatannya.
Qodari menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menghambat target sertifikasi halal nasional, termasuk program Sertifikasi Halal Gratis yang menargetkan satu juta sertifikat untuk UMKM pada 2025. Ia menilai BPJPH tidak bisa hanya berfokus pada pengurusan sertifikasi, tetapi juga harus ikut mendorong harmonisasi regulasi yang mempermudah pelaku usaha kecil.
“BPJPH bukan sekadar lembaga yang menerbitkan sertifikat halal. BPJPH adalah bagian dari ekosistem besar yang menentukan kemajuan industri halal. Kalau syarat-syarat non-teknis seperti AMDAL menghambat, maka BPJPH harus ikut mendorong perbaikan kebijakan,” kata Qodari.
Ia menyebut bahwa perizinan lingkungan tidak boleh menjadi hambatan bagi UMKM, karena justru sektor inilah yang menjadi tulang punggung ekonomi halal Indonesia. Qodari memastikan pemerintah, melalui arahan Presiden Prabowo Subianto, sedang melakukan percepatan reformasi perizinan, termasuk penyederhanaan syarat dokumen lingkungan agar lebih proporsional dan tidak tumpang tindih dengan persyaratan sertifikasi halal.
Qodari juga menekankan bahwa UMKM membutuhkan proses yang cepat, sederhana, dan realistis. Usaha kecil yang tidak menghasilkan limbah berbahaya tidak seharusnya diperlakukan seperti industri besar. Reformasi regulasi lingkungan, menurutnya, menjadi kunci agar percepatan sertifikasi halal dapat berjalan optimal.
“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini soal keberpihakan kepada UMKM. Sertifikasi halal harusnya menjadi peluang, bukan beban tambahan,” tegasnya, Jumat (21/11/2025).
Di akhir sambutannya, Qodari menegaskan bahwa KSP meminta BPJPH untuk aktif mengidentifikasi hambatan yang dialami UMKM dan berkoordinasi dengan KLHK, Kementerian Investasi, serta pemerintah daerah agar persyaratan dokumen lingkungan untuk sertifikasi halal lebih mudah dan proporsional. Ia berharap langkah ini menjadi akselerasi besar dalam memperkuat ekosistem halal nasional.
“Dengan kepemimpinan Presiden Prabowo dan kerja bersama seluruh pihak, kita ingin memastikan bahwa tidak ada lagi UMKM yang terhambat hanya karena syarat-syarat yang sebenarnya bisa disederhanakan. Ini bagian dari upaya besar menuju kemandirian ekonomi nasional,” pungkasnya.





