MANDATRAKYAT.COM, Bekasi – Baznas Kabupaten Bekasi menetapkan zakat fitrah 1447 Hijriah sebesar Rp45.500 per jiwa dan fidyah Rp60.000 per hari. Penetapan dilakukan melalui rapat koordinasi lintas instansi guna menyamakan standar nilai zakat di Kabupaten Bekasi.
Langkah ini diambil untuk menghindari disparitas penetapan di tingkat desa dan kecamatan. Nilai tersebut mengacu pada konversi 2,5 kilogram beras sesuai harga pasar setempat.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, mengatakan keputusan tersebut telah melalui pembahasan bersama. “Bismillahirrahmanirrahim, untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah yang telah kami sepakati bersama adalah Rp45.500 per jiwa,” katanya.
Standarisasi ini menjadi pedoman bagi seluruh UPZ agar pengumpulan dan distribusi berjalan seragam. Tanpa standar resmi, potensi perbedaan nilai dapat memicu pertanyaan publik.
Surat imbauan dari Plt Bupati Bekasi telah diterbitkan sebagai landasan administratif. Aminnulloh menegaskan kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk menjaga kredibilitas pengelolaan zakat di Kabupaten Bekasi.





