MANDATRAKYAT.COM, Bekasi – DPRD Kabupaten Bekasi mengesahkan dua Peraturan Daerah strategis yang dipandang sebagai fondasi baru dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan perlindungan sosial masyarakat. Perda tersebut mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ombi Hari Wibowo, menyampaikan bahwa pengesahan dua perda ini merupakan capaian legislatif penting di akhir tahun 2025.
“Pengesahan dua perda ini adalah capaian penting. Fondasi tata kelola pemerintahan harus kuat, dan begitu pula sistem perlindungan sosial kita,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Perda BMD yang dipimpin H. Bosih bersama BPKD diarahkan untuk menciptakan tata kelola aset yang lebih transparan, tertib, dan produktif.
H. Ombi menegaskan, aset yang tidak terkelola baik menjadi kerugian fiskal dan harus dibenahi secara sistemik.
“Setiap aset punya nilai besar bagi daerah. Dengan perda ini, aset tidak boleh hilang, rusak, atau terbengkalai,” jelasnya.
Perda BMD juga diharapkan menjadi instrumen untuk meningkatkan PAD, terutama ketika daerah menghadapi potensi defisit anggaran.
Perda kedua dipimpin H. Daris bersama DP3A, merevisi aturan lama agar relevan dengan kondisi sosial terkini.
“Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi. Perda ini memperkuat landasan intervensi pemerintah,” kata Ombi.
Perda memberikan ruang lebih besar pada aspek pencegahan melalui edukasi keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial.
H. Ombi menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan dan pengawasan perda.
“DPRD membuka ruang luas bagi publik, aktivis, dan kelompok muda untuk terlibat. Perda harus lahir dari partisipasi masyarakat,” tegasnya.
Dua perda ini menjadi sinyal jelas bahwa Kabupaten Bekasi tengah memperkuat tata kelola dan sistem perlindungan sosial sebagai bagian dari visi pembangunan jangka panjang.





