Modus Judi Online Kian Canggih, OJK Ungkap Penyalahgunaan Money Changer hingga Ekspor-Impor Fiktif

Komitmen OJK Meningkatkan Inklusi Keuangan Syariah, Gelar Puncak GERAK Syariah 2025

MANDATRAKYAT.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta baru mengenai praktik judi online (judol) yang semakin canggih dengan memanfaatkan berbagai modus, mulai dari penyamaran situs hingga penggunaan layanan penukaran uang asing (money changer) dan transaksi ekspor-impor fiktif. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta pada Senin (26/5/2025).

Friderica menjelaskan bahwa meskipun upaya pemberantasan judi online terus dilakukan, para pelaku terus mencari celah dengan menyusun strategi baru demi mengelabui pengawasan sistem keuangan formal. Salah satu temuan terbaru adalah penggunaan jasa money changer untuk mencuci uang hasil judi online, serta penyamaran transaksi melalui skema ekspor-impor fiktif. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan deposit pulsa, rekening dormant (tidak aktif), bahkan menyamarkan situs judi online menjadi platform edukasi seperti situs dongeng anak-anak agar sulit terdeteksi.

“Beberapa modus baru yang ditemukan antara lain penyamaran situs judol sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, hingga penyalahgunaan rekening dormant dan jasa money changer sebagai saluran pencucian uang. Bahkan, ada juga yang memanfaatkan skema ekspor impor fiktif untuk menyamarkan arus dana,” ungkap Friderica.

Modus-modus tersebut dirancang agar lolos dari pengawasan sekaligus tetap menarik minat masyarakat yang kurang waspada. Friderica pun menegaskan bahwa OJK telah memblokir sekitar 14 ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk memperkuat pengawasan dan menindak pelaku secara hukum.

Tak hanya itu, OJK juga terus menggencarkan edukasi publik dan literasi digital sebagai langkah pencegahan agar masyarakat lebih waspada terhadap jebakan judi online yang kerap menjebak mereka dengan iming-iming keuntungan instan. “Upaya perlindungan ini bertujuan tidak hanya menghentikan aliran dana ke platform ilegal, tetapi juga membentuk masyarakat yang lebih kritis, cerdas secara finansial, dan tahan terhadap bujuk rayu perjudian daring,” ujar Friderica.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memaparkan perkembangan pemberantasan judi online oleh Desk Pemberantasan Judi Daring yang melibatkan 22 kementerian/lembaga. Sejak dibentuk pada 4 November 2024, Desk tersebut telah menangani 1.271 kasus dengan 1.456 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Polri juga telah memblokir 895 rekening dengan total aset sekitar Rp133,5 miliar, menyita 4.820 rekening senilai Rp328,78 miliar, serta obligasi sebesar Rp276,5 miliar.

Dengan semakin kompleksnya modus judi online, OJK dan seluruh pihak terkait terus memperkuat sinergi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya praktik ilegal ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *