Makkah, RISE News— Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan alasan visa haji furoda untuk tahun 2025 tidak diterbitkan bagi sebagian calon jamaah Indonesia. Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah melakukan penataan ketat penyelenggaraan ibadah haji dengan menerbitkan sejumlah aturan baru.
“Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa tahun kali ini akan berbeda karena banyak sekali peraturan-peraturan Saudi Arabia yang diterbitkan untuk menertibkan haji ini,” ujar Menag Nasaruddin saat ditemui di Makkah, Rabu (4/6/2025).
Menag menjelaskan proses pengurusan visa haji furoda dilakukan oleh agen yang bekerja sama langsung dengan otoritas Saudi. Jika pengajuan visa terlambat atau dilakukan di menit-menit akhir, sistem komputer di Saudi sudah menutup akses sehingga tidak bisa diproses lagi.
“Kalau memang akan ada yang melakukan haji furoda secepatnya bergabung dengan jemaah haji khusus, dari situlah mereka bisa baku atur. Tapi kalau terlambat, apalagi last minute baru ngusulkan, itu sudah tutup di komputernya. Kalau komputer tutup sudah nggak bisa lagi diakses,” jelas Nasaruddin.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini banyak terjadi di Indonesia karena sebagian calon jamaah terlambat mengajukan visa. Menurutnya, aturan pengurusan visa sepenuhnya merupakan kewenangan Arab Saudi yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
Terkait pengembalian uang bagi calon jamaah yang gagal memperoleh visa furoda, Menag Nasaruddin menyatakan hal tersebut merupakan tanggung jawab penyelenggara dan agen pengurusan baik di Tanah Air maupun di Saudi.
“Nah pengembalian uang ini saya kira itu tergantung dengan organizernya baik di Tanah Suci ini maupun juga agen-agen di negeri kita. Dunia kan sangat global transaksi bisa internasional begitu gampang,” ujarnya.
Dengan adanya penataan ketat dari Arab Saudi, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berjalan lebih tertib dan lancar, meski menimbulkan sejumlah penyesuaian bagi calon jamaah.



