KEJAKSAAN AGUNG PERIKSA DUA SAKSI TERKAIT KASUS DUGAAN KORUPSI PENGADAAN CHROMEBOOK DI KEMENDIKBUDRISTEK

Jakarta, RISE News — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022. Terbaru, tim penyidik memeriksa dua saksi kunci guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Dua saksi tersebut yakni MLS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020 yang juga menjabat Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) saat itu, serta SBY, Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Rabu (4/6).

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman tiga mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arif. Dari rumah Ibrahim yang digeledah pada 23 Mei 2025, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa gawai dan laptop. Dua hari sebelumnya, dari apartemen Fiona, penyidik menyita satu unit laptop dan tiga ponsel. Sementara dari rumah Jurist, jaksa menyita dua hard disk eksternal, satu flashdisk, satu laptop, serta 15 buku agenda.

Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya praktik pemufakatan jahat yang melibatkan tim teknis pengadaan. Tim tersebut diarahkan untuk membuat kajian yang mengunggulkan pengadaan laptop dengan sistem operasi Chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2018–2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menyimpulkan bahwa perangkat tersebut tidak cocok digunakan di banyak wilayah Indonesia karena ketergantungan pada jaringan internet yang belum merata.

Hasil uji coba tersebut sebenarnya merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows. Namun, kajian baru yang disusun di era Menteri Nadiem justru mengubah rekomendasi itu dan mengunggulkan Chromebook sebagai pilihan utama.

Proyek ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan dan menelan anggaran hingga Rp 9,9 triliun, dengan Rp 6,3 triliun di antaranya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Meski penyelidikan telah melibatkan berbagai pihak, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Kejagung menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi berskala besar ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *