MANDATRAKYAT.COM, Bekasi – Ramainya kembali perbincangan publik mengenai praktik vasektomi membuat masyarakat dan pemerintah perlu kembali merujuk pada fatwa yang telah ditetapkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, tahun 2012.
Dalam forum resmi para pakar hukum Islam dari MUI, ormas Islam tingkat pusat, pondok pesantren, dan fakultas syariah perguruan tinggi Islam se-Indonesia itu, vasektomi dinyatakan haram dilakukan, kecuali memenuhi lima syarat berikut:
- Tujuannya tidak bertentangan dengan syari’at.
- Tidak menyebabkan kemandulan permanen.
- Ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi (penyambungan ulang) sehingga fungsi reproduksi kembali seperti semula.
- Tidak menimbulkan bahaya (mudharat) bagi pelakunya.
- Tidak dijadikan bagian dari program kontrasepsi mantap.
Fatwa ini menjadi sangat relevan saat wacana vasektomi mencuat ke ruang publik. Sebab, fatwa tersebut tidak hanya menjelaskan hukum fikih, tetapi juga memberikan empat rekomendasi penting kepada pemerintah, yaitu:
- Tidak mengampanyekan vasektomi secara terbuka, umum, dan massal.
- Melakukan sosialisasi transparan tentang manfaat, risiko, dan biaya rekanalisasi.
- Mengedukasi masyarakat untuk bertanggung jawab membina keluarga yang kuat dan berkualitas.
- Memastikan bahwa penggunaan alat kontrasepsi hanya untuk tujuan mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk pembatasan permanen (tahdid al-nasl) atau tujuan yang bertentangan dengan syari’at.
Fatwa ini juga diperkuat dengan berbagai dalil dari Al-Qur’an dan hadis, serta pendapat ahli medis, termasuk dari Ikatan Ahli Urologi Indonesia (IAUI) yang menjelaskan bahwa saat ini rekanalisasi pasca vasektomi sudah memungkinkan dilakukan, meski keberhasilannya sangat tergantung pada waktu dan kondisi masing-masing individu.
Dalam konteks kebijakan publik, keputusan ulama ini mengingatkan agar program keluarga berencana tetap berada dalam koridor syari’at Islam. Kebijakan populasi tidak boleh mengarah pada pemandulan massal, apalagi jika dilakukan tanpa syarat-syarat ketat dan pemahaman utuh dari masyarakat.
Berikut ini bunyi lengkap Fatwa Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.
HASIL KEPUTUSAN
IJTIMA’ ULAMA KOMISI FATWA SE-INDONESIA IV TAHUN 2012
TENTANG
VASEKTOMI
A. DESKRIPSI MASALAH
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, pada 1979 telah memfatwakan bahwa vasektomi/tubektomi hukumnya haram. Fatwa yang ditetapkan pada 13 Juni 1979 ini diputuskan setelah membahas kertas kerja yang disusun oleh KH. Rahmatullah Siddiq, KHM. Syakir, dan KHM. Syafi’i Hadzami, yang menegaskan bahwa; (i) pemandulan dilarang oleh agama; (ii) vasektomi/tubektomi adalah salah satu bentuk pemandulan; dan (iii) di Indonesia belum dapat dibuktikan bahwa vasektomi/tubektomi dapat disambung kembali.
Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, kini vasektomi dapat dipulihkan kembali pada situasi semula. Menyambung saluran spermatozoa (vas deferen) dapat dilakukan oleh ahli urologi dengan menggunakan operasi menggunakan mikroskop.
Namun, kemampuan untuk dapat mempunyai anak kembali akan sangat menurun tergantung lamanya tindakan vasektomi.
Vasektomi, yang dalam terminologi BKKBN dikenal dengan istilah MOP (Medis Operasi Pria) merupakan salah satu metode kontrasepsi efektif yang masuk dalam system Program BKKBN.
Kelebihan alat kontrasepsi ini adalah memiliki efek samping sangat kecil, tingkat kegagalan sangat kecil dan berjangka panjang.
Kalau dulu MOP dianggap permanen, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap vasektomi/tubektomi dengan ditemukannya “rekanalisasi” (penyambungan ulang)?
B. KETENTUAN HUKUM
Vasektomi hukumnya haram, kecuali : (a) untuk tujuan yang tidak menyalahi syari’at (b) tidak menimbulkan kemandulan permanen (c) ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi yang dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula (d) tidak menimbulkan bahaya (mudlarat) bagi yang bersangkutan, dan (e) tidak dimasukkan ke dalam program dan metode kontrasepsi mantap.
C. REKOMENDASI
1. Pemerintah diminta tidak mengampanyekan vasektomi secara terbuka, umum dan massal sebagai salah satu bentuk alat kontrasepsi untuk masyarakat. Vasektomi dimungkinkan hanya untuk orang-orang tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana di atas.
2. Pemerintah harus melakukan sosialisasi secara baik, transparan dan obyektif mengenai manfaat dan bahaya vasektomi bagi masyarakat; termasuk biaya yang mahal terhadap praktek rekanalisasi jika menginginkan untuk penyambungan kembali, dan kemungkinan kegagalan yang tinggi.
3. Perlu ada edukasi kepada masyarakat untuk bertanggung jawab dalam kehidupan keluarga, dengan kewajiban menyiapkan keturunan yang sehat dan unggul serta tidak meninggalkan generasi yang lemah dan tidak berpendidikan.
4. Pemerintah perlu memastikan bahwa penggunaan alat kontrasepsi KB harus digunakan untuk hal yang legal, untuk tujuan mengatur keturunan (tanzhim al-nasl) dan mewujudkan keluarga sakinah serta mencegah terjadinya penggunaan alat kontrasepsi untuk tujuan dan aktivitas yang diharamkan seperti perzinaan, pembatasan keturunan (tahdid al-nasl), pemandulan (ta’qim) dan sejenisnya.
D. DASAR PENETAPAN
1. Firman Allah SWT :
قُلْ تَعَالَوْاْ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلاَ تَقْرَبُواْ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar518”. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). [QS. Al-An’am :151]
2. Firman Allah SWT al-Isra: 31
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءاً كَبِيراً
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (QS. Al-Isra’ : 31)
3. Firman Allah SWT al-Syura: 50
أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَاناً وَإِنَاثاً وَيَجْعَلُ مَن يَشَاءُ عَقِيماً إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ
“… atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa. [QS. Al-Syura 42:50]
4. Firman Allah SWT:
وَكَذَلِكَ زَيَّنَ لِكَثِيرٍ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ قَتْلَ أَوْلاَدِهِمْ شُرَكَآؤُهُمْ لِيُرْدُوهُمْ وَلِيَلْبِسُواْ عَلَيْهِمْ دِينَهُمْ وَلَوْ شَاء اللّهُ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ
Dan demikianlah pemimpin-pemimpin mereka telah menjadikan kebanyakan dari orang-orang musyrik itu memandang baik membunuh anak-anak mereka untuk membinasakan mereka dan untuk mengaburkan bagi mereka agama-Nya. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggallah mereka dan apa yang mereka ada-adakan. [QS. Al-An’am 6:137]
5. Firman Allah SWT:
وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيّاً مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَاناً مُّبِيناً
“… dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya351, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya352”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. [QS. Al-Nisa’ 4:119]
6. Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, riwayat Ad-Darimi :
عَنِ الْمُغِيْرَةِ قَالَ : نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ وَأْدِ الْبَنَاتِ وَعُقُوْقَ اْلأُمَّهَاتِ وَعَنْ مَنْعٍ وَهَاتٍ وَعَنْ قِيْلَ وَقاَلَ وَكَثْرَةِ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ.
Dari Mughirah ra ia berkata: “Rasulullah saw melarang mengubur anak perempuan (hidup-hidup), durhaka pada orang tua, menarik pemberian, berkata tanpa jelas sumbernya (hanya katanya katanya), banyak meminta, dan menghambur-hamburkan harta (HR. Al-Darimi)
7. Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, riwayat Imam Ahmad :
عَنِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَلْعَنُ الْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ وَالْمُوْشِمَاتِ الَّلاتِي يُغَيِّرْنَ خَلْقَ اللهِ.
Dari Ibn Masud ra ia berkata: Saya mendengar rasulullah saw melaknat perempuan yang memendekkan rambutnya, membuat tato yang merubah ciptaan Allah”. [HR. Ahmad]
8. Kaidah Ushuliyyah:
النَّهْيُ عَنِ الشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ وَسَائِلِهِ
“Larangan terhadap sesuatu juga merupakan larangan terhadap sarana-sarananya”
9. Kaidah Ushuliyyah
الْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا
“Penetapan hukum tergantung ada-tidaknya ‘illat”
10. Kaidah Fiqhiyyah:
لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمِنَةِ وَ الْأَمْكِنَةِ وَالْأَحْوَالِ وَ الْعَوَائِدِ
“Tidak diingkari adanya perubahan hukum sebab adanya perubahan waktu, tempat, kondisi, dan kebiasaan”
11. Fatwa MUI Tanggal 13 Juni 1979 yang menetapkan bahwa vasektomi/tubektomi hukumnya haram. Fatwa yang ditetapkan pada 13 Juni 1979 ini diputuskan setelah membahas kertas kerja yang disusun oleh KH. Rahmatullah Siddiq, KHM. Syakir, dan KHM. Syafi’i Hadzami, yang menegaskan bahwa; (i) pemandulan dilarang oleh agama; (ii) vasektomi/tubektomi adalah salah satu bentuk pemandulan; dan (iii) di Indonesia belum dapat dibuktikan bahwa vasektomi/tubektomi dapat disambung kembali.
12. Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang Sumatera Barat pada 2009 yang memutuskan bahwa praktek vasektomi hukumnya haram. Hal ini mengingat vasektomi sebagai alat kontrasepsi dilakukan dengan memotong saluran sperma, dan hal itu berakibat terjadinya kemandulan tetap. Upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan.
13. Surat Kementerian Kesehatan nomor TU.05.02/V/1016/2012 yang menyatakan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Ikatan Ahli Urologi Indonesia (IAUI) bahwa pasca tindakan vasektomi dapat dilakukan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran spermatozoa), di mana tindakan rekanalisasi tersebut pada saat ini telah terbukti berhasil mengembalikan fungsi saluran spermatozoa serta memulihkan kesuburan seperti sebelum dilakukan vasektomi. Hasil tindakan rekanalisasi ini dapat dipertanggung jawabkan, baik secara medis maupun professional.
14. Penjelasan Perhimpunan Dokter Spesialis Urologi Indonesia (IAUI), Vasektomi adalah tindakan memotong dan mengikat saluran spermatozoa (vas deferens) dengan tujuan menghentikan aliran spermatozoa, sehingga air mani tidak mengandung spermatozoa pada saat ejakulasi tanpa mengurangi volume air mani. Dalam penjelasan tersebut, ada dua unsur tindakan dalam vasektomi, yaitu memotong saluran yang asalnya tersambung dan kemudian mengikatnya untuk kepentingan menghentikan aliran spermatozoa. Tindakan memotong adalah masuk kategori taghyir yang tidak dibenarkan secara syar’i kecuali ada kondisi tertentu yang mengharuskan adanya pemotongan (dlarurah atau hajah).
15. BKKBN Jawa Timur dalam situs resmi menyatakan bahwa salah satu kelemahan vasektomi adalah tidak dapat dilakukan pada orang yang masih ingin mempunyai anak lagi. Ini menunjukkan bahwa vasektomi pada hakekatnya dipersiapkan sebagai alat kontrasepsi yang permanen, dan tidak ditujukan bagi orang yang bertujuan untuk mengatur kelahiran (tanzhim al-nasl).
16. Jawaban BKKBN Pusat atas pertanyaan tentang untung ruginya vasektomi, sebagaimana tertera dalam laman resminya, sebagai berikut: Vasektomi merupakan metode kontrasepsi mantap (Kontap) jadi salah satu syarat menjadi peserta vasektomi adalah pasangan suami isteri yang sudah tidak ingin menambah jumlah anak lagi dikemudian hari, karena walaupun bisa dilakukan rekanalisasi (penyambungan kembali) saluran sperma tetapi kembalinya kesuburan tidak seperti semula dan biaya rekanalisasi itu relatif mahal.
Ditetapkan di : Cipasung
Pada Tanggal : 11 Sya’ban 1413 H
1 J u l i 2012 M
PIMPINAN SIDANG KOMISI B-2
IJTIMA ULAMA KOMISI FATWA SE-INDONESIA IV TAHUN 2012
KETUA SEKRETARIS
PROF. DR. H.HASANUDIN AF, MA DRS.H.AMINUDIN YAKUB, MA
PIMPINAN SIDANG PLENO VI
IJTIMA ULAMA KOMISI FATWA SE-INDONESIA IV TAHUN 2012
KETUA SEKRETARIS
KH. DR. MA’RUF AMIN DR.HM.ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA