Kementerian Agama Terbitkan Jadwal Rencana Perjalanan Haji 1446 H/2025 M

MANDATRAKYAT.COM – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah mengumumkan jadwal resmi Rencana Perjalanan Haji (RPH) untuk musim haji 1446 H/2025 M. Jadwal ini ditandatangani oleh Dirjen PHU, Hilman Latief, pada 3 Januari 2025. Berikut rincian informasi penting terkait pelaksanaan haji tahun ini:

Pemberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji

  • Mulai Asrama Haji: 1 Mei 2025.
  • Gelombang I: 2 Mei 2025, diberangkatkan dari Tanah Air ke Madinah.
  • Gelombang II: 17 Mei 2025, diberangkatkan dari Tanah Air ke Jeddah.

Rata-rata masa tinggal jemaah di Arab Saudi adalah 41 hari, dengan total masa operasional pemberangkatan dan pemulangan berlangsung selama 30 hari.

Kuota Jemaah Haji Indonesia 1446 H

Indonesia mendapatkan kuota sebesar 221.000 jemaah, dengan rincian:

  • 201.063 jemaah reguler
  • 1.572 petugas haji daerah
  • 685 pembimbing KBIHU
  • 17.680 jemaah haji khusus

Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH)

Biaya rata-rata BPIH tahun ini telah disepakati sebesar Rp89.410.258,79, di mana biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar oleh jemaah adalah Rp55.431.750,78. Kesepakatan ini masih menunggu pengesahan Presiden untuk diterbitkan dalam bentuk Keputusan Presiden.

Rencana Perjalanan Haji 1446 H/2025 M

Berikut jadwal lengkap RPH:

  1. 1 Mei 2025: Jemaah mulai masuk asrama haji.
  2. 2 Mei 2025: Awal pemberangkatan Gelombang I ke Madinah.
  3. 16 Mei 2025: Akhir pemberangkatan Gelombang I ke Madinah.
  4. 17 Mei 2025: Awal pemberangkatan Gelombang II ke Jeddah.
  5. 31 Mei 2025: Akhir pemberangkatan Gelombang II ke Jeddah.
  6. 4 Juni 2025: Jemaah diberangkatkan dari Makkah ke Arafah.
  7. 5 Juni 2025: Wukuf di Arafah.
  8. 11 Juni 2025: Awal pemulangan Gelombang I dari Makkah melalui Bandara Jeddah ke Tanah Air.
  9. 18 Juni 2025: Awal pemberangkatan Gelombang II dari Makkah ke Madinah.
  10. 10 Juli 2025: Akhir pemulangan Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air.

Klausul Penting dalam Pelaksanaan Haji

  • Keamanan dan Ketertiban: Jemaah diminta mematuhi aturan Arab Saudi, termasuk saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
  • Larangan Propaganda: Tidak diperbolehkan membawa atribut politik atau slogan partai.
  • Etika Penggunaan Teknologi: Penggunaan perangkat fotografi harus mematuhi aturan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan umum.

Dengan jadwal ini, Kementerian Agama berharap seluruh pihak yang terlibat dapat bersinergi untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *