Pemkot Bekasi Tetapkan Larangan Truk Tanah Melintas 04.00–24.00 WIB

MANDATRAKYAT.COM, Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11/KEP.550-DISHUB/IX/2025 tentang pembatasan waktu operasional truk angkutan tanah di seluruh wilayah Kota Bekasi.

Dalam keputusan tersebut, truk angkutan tanah dilarang melintas pada pukul 04.00–24.00 WIB, dan hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 00.00–04.00 WIB setiap hari.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini bertujuan mengurangi tingkat kemacetan dan menjaga kualitas infrastruktur jalan di Kota Bekasi yang kerap rusak akibat beban kendaraan berat.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menegaskan bahwa setiap pengusaha dan pengemudi truk tanah wajib mematuhi peraturan ini.

“Aturan ini untuk menertibkan lalu lintas serta melindungi keselamatan pengguna jalan lain,” tulis pernyataan resmi Dishub.

Pemkot Bekasi juga memperingatkan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum akan dilakukan secara koordinatif bersama kepolisian dan instansi terkait.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah konkret Pemkot Bekasi dalam menata transportasi logistik perkotaan, agar aktivitas industri tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan warga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *