MANDATRAKYAT.COM, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pekerja informal berpenghasilan di bawah upah minimum tetap berhak atas perlindungan asuransi daerah. Termasuk pula pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, namun iuran preminya ditanggung pemerintah daerah.
Kelompok penerima manfaat ini adalah mereka yang sehari-hari hidup dari penghasilan pas-pasan bahkan miskin ekstrem. Buruh tani, nelayan, kuli bangunan, pedagang asongan, pedagang kaki lima, sopir angkot, pengemudi ojek pangkalan maupun daring, hingga pemulung, masuk dalam daftar sasaran program.
“Semua sedang kami data, dan kami minta bantuan masyarakat untuk melaporkannya dengan form yang sudah disediakan,” kata Kepala Bidang Statistik Diskominfo Jabar, Indah Lesmini, Selasa (23/9/2025).
Data sementara mencatat sekitar satu juta jiwa yang mayoritas bekerja sebagai petani, nelayan, dan pekerja lepas. “Data sampai 17 September itu terus kami perbarui agar lebih lengkap,” ujar Indah.
Program ini merupakan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meluncurkan Asuransi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 2025. Skema program berupa penalangan premi BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari APBD provinsi dan kabupaten/kota.
Besaran premi yang dibayarkan Rp16.800 per bulan atau Rp201.600 per tahun. Dengan nilai itu, pekerja informal berhak atas perlindungan jaminan kecelakaan kerja, pengobatan gratis hingga sembuh di hampir seluruh rumah sakit, santunan pengganti penghasilan selama tidak bekerja, serta jaminan kematian akibat kecelakaan kerja yang setara 48 kali upah.
Kebijakan ini, menurut Indah, sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Sosial. Kemensos memang membatasi penerima bansos, namun pekerja informal tetap masuk kelompok berhak.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Jabar, Ida Ningrum, menyebutkan, sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025, penerima bantuan adalah keluarga miskin dalam desil 1-5. “Selama masuk kriteria desil itu, maka dapat diusulkan sebagai peserta bansos,” katanya.
Adapun jumlah penerima bansos di Jabar tahun ini mencapai lima juta jiwa, terdiri atas Program Keluarga Harapan 1,66 juta orang, serta bansos sembako 3,89 juta penerima manfaat.



