MANDATRAKYAT.COM, Bandung – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat memberikan penjelasan resmi terkait komponen gaji, tunjangan, dan dana operasional Gubernur serta Wakil Gubernur Jawa Barat.
Penjelasan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrahman, menyampaikan keterangan ini menyusul pemberitaan media yang menyoroti besaran gaji gubernur di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Penjelasan ini untuk memberikan kejelasan kepada publik terkait struktur belanja gaji dan tunjangan kepala daerah,” ujar Akhmad di Bandung, Senin (15/9/2025).
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sub Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, total belanja gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2025 mencapai Rp2,21 miliar.
Rinciannya antara lain:
- Gaji Pokok Rp75.600.000
- Tunjangan Keluarga Rp9.800.000
- Tunjangan Jabatan Rp136.429.710
- Tunjangan Beras Rp7.140.000
- Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus Rp3.500.000
- Tunjangan Pembulatan Gaji Rp1.600
- Iuran Jaminan Kesehatan Rp7.780.000
- Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Rp180.000
- Iuran Jaminan Kematian Rp560.000
- Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Rp1.974.636.000
Selain itu, terdapat Belanja Dana Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebesar Rp28,8 miliar, yang merupakan 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
“Dengan demikian, total pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berjumlah Rp31,01 miliar per tahun, bukan Rp33,23 miliar seperti yang banyak diberitakan,” tegas Akhmad.
Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan kepala daerah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain itu, diatur pula dalam PP Nomor 59 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 9 Tahun 1980, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.
“Seluruh pengaturan ini dibuat untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan kepala daerah,” ujarnya.



