Kontroversi Rumah Pribadi Walikota Bekasi Jadi Rumah Dinas, Anggaran Rp1,5 Miliar Tuai Kritik

MANDATRAKYAT.COM, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi resmi menetapkan rumah pribadi Wali Kota Tri Adhianto di Kemang Pratama, Rawalumbu, sebagai Rumah Jabatan Wali Kota. Kebijakan ini menuai kritik karena seluruh biaya pemeliharaan dibebankan pada APBD meskipun rumah tersebut milik pribadi.

Data Pemkot Bekasi menyebut, anggaran rumah tangga kepala daerah tahun 2025 sebesar Rp1,5 miliar per tahun. Dana itu mencakup 12 pos belanja, termasuk listrik, perawatan rumah, dan fasilitas pendukung. Publik menyoroti alokasi “belanja sewa rumah dinas” Rp500 juta per tahun yang dinilai tak wajar.

Bacaan Lainnya

Ketua LSM Jendela Komunikasi, Hendrik, menilai perlu penjelasan terbuka. “Anggaran sewa rumah setengah miliar di saat ekonomi masyarakat sulit jelas mengusik rasa keadilan,” katanya, Selasa (9/9/2025).

Tri diketahui menempati rumah tersebut sejak 2022 saat masih Plt Wali Kota. Bahkan setelah jabatan sempat dijabat Pj Raden Gani Muhamad, rumah itu tak pernah kosong.

Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi, Imas Asiah, menjelaskan bahwa untuk tahun anggaran 2025 rumah itu resmi rumah jabatan. “Pak Wali tidak menerima uang sewa. Pemeliharaan memang ditanggung pemerintah daerah,” jelas Imas, Rabu (10/9/2025). Ia menambahkan, perbedaan dari skema lama terletak pada kepemilikan. “Dulu sewa dari pihak ketiga, sekarang rumah Pak Wali dijadikan rumah jabatan.”

Kontroversi anggaran fantastis ini memicu desakan transparansi dari berbagai pihak agar penggunaan APBD tetap akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *