KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Berawal dari 5 Laporan Masyarakat

Jakarta, RISE News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan kuota haji. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah laporan masyarakat yang diterima lembaga antirasuah sepanjang tahun 2024.

“Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (20/6).

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini menguatkan informasi dari Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebut kasus tersebut memang sedang ditangani.

“Benar, perkara kuota haji sedang diusut,” tegas Asep saat dikonfirmasi Kamis (19/6), meski belum memberikan detail lebih lanjut.

Lima Laporan Pengaduan Masuk ke KPK Sejak Juli 2024

Berdasarkan catatan, setidaknya terdapat lima laporan yang dilayangkan ke KPK terkait dugaan penyimpangan kuota haji:

  1. Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) – 31 Juli 2024
    Mendesak pemeriksaan terhadap Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.
  2. Front Pemuda Anti-Korupsi – 1 Agustus 2024
    Menyoroti pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kementerian Agama (Kemenag).
  3. Mahasiswa STMIK Jayakarta – 2 Agustus 2024
    Melaporkan dugaan kejanggalan distribusi kuota.
  4. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) – 5 Agustus 2024
  5. Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) – 6 Agustus 2024
    Disertai aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK dengan membawa spanduk bergambar Yaqut dan bunga mawar merah.

Menteri Agama Nasaruddin: Tak Ambisi Tambah Kuota

Sementara itu, Menteri Agama saat ini, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa dirinya tidak berambisi menambah kuota haji secara berlebihan. Ia mengingatkan bahwa peningkatan kuota tanpa kesiapan justru bisa membuka celah penyimpangan.

“Saya memang tidak selalu berambisi untuk menambah kuota haji karena kalau untuk menambah kuota haji, ini berpeluang terjadinya penyimpangan,” ujarnya, Rabu (12/3), dalam acara di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Menurut Nasaruddin, lebih baik pemerintah menambah jumlah petugas pendamping ketimbang memperbesar kuota jemaah. Hal ini bertujuan agar pelayanan terhadap jemaah haji lebih optimal dan manusiawi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *