MANDATRAKYAT.COM, BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi, Alimudin, menegaskan pentingnya perubahan sistem pengelolaan sampah di Kota Bekasi menyusul larangan penggunaan metode open dumping yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Alimudin, metode open dumping yang selama ini masih dipakai di TPA Sumur Batu, Bantargebang, sudah terbukti merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. “Metode ini sudah dilarang sejak tahun 2008. Tidak bisa lagi dipertahankan. Apalagi kondisi TPA kita sudah overload dan bahkan pernah longsor,” tegasnya.
Sebagai solusi, Alimudin mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi untuk segera beralih ke metode sanitary landfill, yakni sistem penanganan sampah dengan cara menimbun di cekungan tanah yang dilapisi bahan kedap air, lalu dipadatkan dan ditutup kembali dengan tanah. Ia juga menyebut metode Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang sebelumnya sempat tertunda bisa menjadi opsi yang relevan.
Menyoal anggaran, Alimudin yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, menyebut bahwa kebutuhan dana untuk perubahan sistem ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Ia menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan alokasi anggaran tersebut agar masuk dalam prioritas pembahasan APBD Kota Bekasi.
“Ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut masa depan lingkungan dan kesehatan warga. Perubahan sistem pengelolaan sampah harus menjadi prioritas,” pungkasnya.



